Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Sebagai Cuti Bersama Tahun Ini

278
×

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Sebagai Cuti Bersama Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

GARUTDAILYNEWS.COM-Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Libur ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengadakan berbagai lomba dan kegiatan seru guna menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan ini diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan demikian, berikut rincian libur dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional peringatan HUT RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama peringatan HUT RI

Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini diharapkan memberikan dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, dengan meningkatnya mobilitas serta aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *